Pengebirian binatang, seperti kucing atau anjing sekarang memang menjadi
"sorotan" banyak orang karena pupulasinya yang setiap tahun meningkat pesat. Karena pertanyaan ini mengenahi hukum, maka rujukan
pertama adalah Alqur'an dan hadis, kemudian ijma' dan qiyas, baru pendapat-pendapat ulama
yang ada yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana
manusia yang punya hak kemanusiaan, yang di antaranya adalah hak kebutuhan biologis,
binatang/hewan pun punya hak kebinatangan/kehewanan dalam kebutuhan biologis ini.
Kita
ketahui bersama bahwa dewasa ini masyarakat makin banyak memelihara kucing
sebagai hewan kesayangan. Di sisi lain, populasi kucing kian bertambah karena
siklus reproduksinya 3-4 kali pertahun dengan anak 4-8 ekor per kelahiran
(menurut keterangan di internet yang sempat saya baca).
Interaksi
kucing yang mengidap penyakit ini, bisa berakibat tertularnya manusia atas
toksoplasmosis. Penyebaran toksoplasmosis terus meluas. karena kucing sebagai
pembawa tokso bersifat karier (pembawa penyakit). Kucing sebagai pembawa
penyakit toksoplasma ini semakin mengkhawatirkan karena prevalensinya semakin
tinggi.
Salah
satu untuk mencegah penyakit ini dengan cara pengendalian populasi, yaitu
ovariohisterektomi. Ovariohisterektomi, merupakan tindakan operasi
pengangkatan ovariun dan uterus, sehingga kucing tidak menghasilkan keturunan,
tetapi tetap bisa melakukan aktivitas biologisnya. Jika populasi kucing ditekan
diharapkan toksoplasmosis bisa dikendalikan. Nah, dalam kasus seperti ini
bagaimana Islam menyikapinya?
Pada dasarnya melakukan operasi
ovariohisterektomi pada kucing adalah haram, secara syar’i. Sebab
operasi tersebut termasuk ikhshaa` ( إخصاء; pengebirian) yang dapat memandulkan binatang (tidak
berketurunan). Padahal Islam telah mengharamkan. ikhshaa’ tersebut.
Terdapat beberapa hadits Nabi SAW yang
melarang ikhshaa` pada binatang. Di antaranya diriwayatkan dari Ibnu
Umar RA bahwa dia berkata,
(نهى رسول الله صلى الله عليه و سلّم عن إخصاء
البهائم و الخيل. رواه أحمد )
”Rasulullah
SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang (HR Ahmad).
(Lihat
Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1660,
hadits no. 3581).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA bahwa dia berkata,
(إن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن صبر الروح وعن إخصاء البهائم
نهيا شديد. أخرجه البزار)
”Bahwasanya
Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan
membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang
mengebiri binatang dengan larangan yang keras". (HR al-Bazzar,
dengan sanad sahih)
(Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)
Dengan demikian, jelaslah bahwa pada dasarnya mengebiri binatang adalah haram. Dan operasi ovariohisterektomi pada kucing dengan mengangkat ovarium dan uterusnya termasuk dalam pengertian pengebirian tersebut. Sebab keduanya akan berakibat sama yaitu hilangnya kemampuan reproduksi pada kucing yang dioperasi.
Namun dalam kasus tertentu jika diduga kuat operasi ovariohisterektomi akan dapat mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari kucing pada manusia, maka operasi ovariohisterektomi pada kucing dibolehkan.
Kaidah fiqih menyebutkan :
إذا تعارضت مفسدتان، روعي
أعظمهما ضررا بارتكاب/ بأخذ أخفّهما
“Jika
bertentangan dua mafsadat (bahaya), maka dilihat mana bahaya yang lebih besar
dan diambil bahaya yang lebih ringan dari keduanya.” (Imam Suyuthi, al-Asybah
wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, hal. 62).
Operasi ovariohisterektomi kucing itu adalah
mafsadat, karena hukumnya haram dan dapat membuat kucing tidak
berketurunan. Demikian juga penularan penyakit toksoplasma pada manusia lewat
kucing juga mafsadat, karena jelas manusia akan tertimpa penyakit
toksoplasma yang juga dapat membuat reproduksi manusia terganggu.
Dalam menghadapi dua mafsadat yang
bertentangan ini, dipilih mana bahaya yang lebih ringan. Jelas mafsadat yang
lebih ringan adalah melakukan operasi ovariohisterektomi, bukan membiarkan
manusia tertular toksoplasma. Martabat dan kesehatan manusia lebih berharga
daripada martabat dan kesehatan hewan.
Allah SWT berfirman [artinya] :
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka
rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS.
al-Israa: 70)
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah melebihkan manusia dari kebanyakan makhluk-Nya seperti binatang (al-baha`im).
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah melebihkan manusia dari kebanyakan makhluk-Nya seperti binatang (al-baha`im).
(Lihat Imam Suyuthi, Tafsir a-Jalalain, hal. 205).
Oleh karena itu, secara kasuistik operasi
ovariohisterektomi dibolehkan demi menghindarkan manusia dari penularan penyakit
toksoplasmosis, meskipun hukum asalnya adalah haram.
Namun sekali lagi perlu diingat, bolehnya
operasi ovariohisterektomi ini tidaklah berlaku umum, melainkan hanya bersifat
kasuistik. Yaitu ia hanya berlaku untuk kondisi, waktu, dan lokasi
tertentu, berdasarkan pengamatan seorang pakar muslim yang adil (taqwa) setelah
terdapatnya indikasi-indikasi kuat akan terjadinya penularan toksoplasma
melalui kucing. Di luar kondisi ini, operasi ovariohisterektomi adalah tetap
haram dan merupakan dosa di hadapan Allah Azza wa Jalla.
Wallahu A’lam bishshowab.
Sumber: http://el-malawi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar