expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 06 Juni 2016

Menggunakan Inhaler Asma Membatalkan Puasa?





Sebagaimana yang diketahui bersama, inhaler adalah obat hirup yang biasa digunakan oleh para penderita penyakit asma. Mengingat banyaknya kaum muslimin yang menggunakan inhaler ini, maka di sini kami akan membawakan pembahasan ringkas mengenai hukum menggunakan inhaler bagi orang yang berpuasa, apakah dia membatalkan puasa atau tidak.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya:

1. Inhaler tidak membatalkan puasa.
Ini adalah pendapat dari para masyaikh: Abdul Aziz bin Baaz, Muhammad Al-Utsaimin, Abdullah bin Jibrin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah rahimahumullah.

Mereka berdalil dengan:

Mereka menganalogikan  hal ini dengan berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung. Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang berpuasa dibolehkan untuk berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, baik ketika berwudhu, maupun selainnya. Padahal tidak diragukan bahwa akan ada sedikit sekali bagian air bekas berkumur yang akan tertelan bersama ludah dan akan masuk ke dalam perut. Dan memang betul, akan ada bagian dari obat hirup ini yang akan sampai ke tenggorokan dan mungkin saja sampai masuk ke dalam perut, hanya saja dalam jumlah yang sangat kecil. Maka jika berkumur itu boleh bagi orang yang berpuasa, maka demikian halnya menggunakan inhaler.

Sampainya zat hirup ke dalam perut masih diragukan kepastiannya, sementara hukum asal dalam hal ini adalah tetap sahnya puasa sampai ada bukti meyakinkan yang menyatakan batalnya.

Inhaler ini tidak berfungsi sebagai makanan atau minuman, karenanya tidak membatalkan puasa. Dia lebih mirip dengan menyuntikkan ke dalam tubuh, bahan yang tidak menambah daya tahan tubuh. Sementara suntikan semacam ini bukanlah pembatal puasa.

Para peneliti menyebutkan bahwa kayu siwak mengandung 8 unsur kimiawi, akan tetapi siwak tetap diperbolehkan bagi orang yang berpuasa. Dan sebagaimana berkumur, pasti akan ada unsur siwak ini yang akan masuk ke dalam perut.

2. Orang yang berpuasa tidak boleh menggunakan inhaler. 
Jika dia sangat butuh untuk menggunakannya, maka silakan dia menggunakannya namun dia wajib mengqadha` puasanya, karena puasanya batal.

Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Argumen mereka adalah karena adanya zat yang masuk  ke dalam perut melalui mulut, dan itu merupakan pembatal puasa.


Pendapat yang Lebih Tepat:
Nampak dari uraian di atas, pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang menyatakan bahwa inhaler bukanlah pembatal puasa. 

Wallahu a’lam.



Sumber:
http://al-atsariyyah.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Lifestyle (267) Life (230) Info (221) Kesehatan (130) Tips (126) Islam (118) animal (105) hewan (102) Wanita (81) hewan kucing (77) kucing (76) Kepribadian (62) foto (61) Personality (58) Fakta (57) Love & Life (45) Sifat (35) Manfaat (33) Cat (32) Hiburan (32) Pria (30) Misteri (28) Lucu (27) Food (24) Beauty (23) Konspirasi (20) Cerita (19) News (19) Parenting (19) Relationship (18) Kisah (17) Cinta (16) photograph (15) Hantu (14) Jin (13) Kecantikan (13) Wisata (13) Coffee (11) Mitos (10) Film (9) Ramadan (9) Tempat liburan (9) Hobby (8) anjing (8) Puasa (7) Ilustrasi (6) Ngakak (6) Palestina (6) Seram (6) Olahraga (5) Phobia (4) Zodiak (4) Pernikahan (3) Buku (2) Cerpen (2) Liburan (2) Smartphone (2) Anime (1) DIY (1) Happy (1) Hutan (1) Meme (1) Rahasia (1) Sains (1) Sukses (1) Unik (1)