Bagaimana sebenarnya hukum fiqih menggunakan lipstik?
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Tidak apa-apa memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato, karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan mudharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya, apalagi menimbulkan penyakit ganas lainnya maka hukumnya terlarang.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
Dengan demikian kita bisa menyimpulkan lipstik dapat menjadi terlarang jika berupa tato yang menanamkan warna di bawah kulit, atau terbuat dari bahan yang membahayakan kesehatan tubuh. Jika tidak mengandung 2 hal tersebut, maka memakai lipstik diperbolehkan.
Selain itu, kita juga perlu memperhatikan warna lipstik yang dipilih, saat ini banyak lipstik dengan warna kalem yang senada dengan warna kulit dan bisa berfungsi agar wajah tak terlihat pucat pasi. Warna-warna tersebut tentu lebih baik dipilih oleh muslimah daripada warna yang mencolok seperti merah menyala dan warna-warna yang menarik perhatian lainnya.
Sumber:
http://www.ummi-online.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar